PENTING UNTUK ORANG YANG KENA TILANG
KENA TILANG ???
Semoga info ini berguna... Surat Tilang ada 2 macam: slip merah &
slip biru. ~ SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar
peraturan & mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di
pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu & di pengadilan byk calo,
terjadi antrian panjang & oknum pengadilan yg melakukan pungutan
liar berupa pembengkakan nilai tilang. ~ SLIP BIRU ar...tinya ki......ta
men...gakui kesalahan kita & bersedia membayar denda. Kita tinggal
transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank
BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dgn SIM / STNK kita di
kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak
lebih dr 50ribu (Info dr Komisi III DPR RI) *dgn slip biru kita hanya
membayar. RP 36.000 (utk denda bahwa kita mengakui kesalahan kita)
& dananya resmi masuk kas negara.
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (beberapaoknum perlu
berdebat dahulu dgn kita. Kita hrs ngotot minta SLIP BIRU krn petugas
berusaha membohongi kita dgn mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku). Dgn Slip
Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara
mengikis korupsi & kita tdk perlu memberi Uang Damai ke oknum
petugas.
Info ini sangat Penting, Forwardlah ke teman2 Anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar